SAE FARM
Beranda Produk Kami

Bolehkah Berqurban untuk Mayit? Ini Penjelasan Para Ulama Berdasarkan Dalil Syariat

25 July 2026 Admin Sae Farm
Bolehkah Berqurban untuk Mayit? Ini Penjelasan Para Ulama Berdasarkan Dalil Syariat
Menjelang Hari Raya Iduladha, tidak sedikit kaum muslimin yang bertanya, "Bolehkah saya berqurban atas nama orang tua yang telah meninggal?" atau "Apakah pahala qurban bisa dihadiahkan kepada mayit?" Pertanyaan ini memang termasuk pembahasan fikih yang diperselisihkan para ulama. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memahami masalah ini berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits yang shahih, dan penjelasan para ulama yang terpercaya, bukan semata-mata mengikuti tradisi yang berkembang di masyarakat.

Allah Ta'ala memerintahkan ibadah qurban dalam firman-Nya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berqurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa qurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin yang masih hidup sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Karena itulah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum asal qurban adalah disyariatkan bagi orang yang hidup, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat berqurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka. Adapun anggapan bahwa qurban memang dikhususkan untuk orang yang telah meninggal, maka anggapan tersebut tidak memiliki dasar dari syariat.

Meskipun demikian, para ulama menjelaskan bahwa hukum berqurban untuk mayit tidaklah satu keadaan, tetapi dirinci menjadi beberapa bentuk. Pertama, apabila mayit dahulu berwasiat agar keluarganya menyembelih qurban untuk dirinya, maka wasiat tersebut boleh bahkan wajib ditunaikan selama diambil dari harta wasiatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ

"Barang siapa mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya."
(QS. Al-Baqarah: 181)

Karena itu, apabila seseorang meninggalkan wasiat untuk berqurban, maka ahli waris dianjurkan menunaikan wasiat tersebut sesuai ketentuan syariat.

Kedua, seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu meniatkan agar pahala qurban tersebut juga mencakup anggota keluarganya yang telah meninggal. Bentuk ini dibolehkan oleh banyak ulama, karena Nabi ﷺ ketika berqurban berdoa,

«اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ»

"Ya Allah, ini (qurban) dariku dan dari keluarga Muhammad."

Lafaz "keluarga Muhammad" mencakup anggota keluarga beliau yang masih hidup maupun yang telah wafat. Oleh sebab itu, apabila seseorang berqurban atas nama dirinya beserta keluarganya, maka orang tua atau kerabat yang telah meninggal boleh diikutsertakan dalam niat tersebut. Inilah bentuk yang dinilai sesuai dengan praktik Nabi ﷺ oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah.

Adapun ketiga, yaitu menyembelih qurban secara khusus atas nama mayit, padahal mayit tidak pernah berwasiat dan tidak diikutkan bersama qurban orang yang hidup, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Hanbali membolehkannya dengan qiyas kepada sedekah yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada mayit. Namun, Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi'iyyah menjelaskan bahwa qurban seperti ini tidak sah apabila tidak ada wasiat dari mayit. Sementara Syaikh Ibnu 'Utsaimin lebih menguatkan bahwa tidak disyariatkan mengkhususkan qurban hanya untuk mayit tanpa adanya wasiat, karena tidak ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah mengkhususkan qurban untuk Khadijah radhiyallahu 'anha, Hamzah radhiyallahu 'anhu, ataupun anak-anak beliau yang telah wafat. Padahal beliau adalah orang yang paling mencintai mereka. Seandainya amalan tersebut lebih utama, tentu Rasulullah ﷺ akan melakukannya terlebih dahulu.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fikih Islam. Namun, apabila seorang muslim ingin memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, maka ia dapat mengikuti rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan para ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah: (1) qurban untuk mayit karena wasiat hukumnya boleh bahkan wajib ditunaikan, (2) mengikutkan mayit bersama qurban diri dan keluarga hukumnya boleh, sedangkan (3) mengkhususkan satu qurban hanya untuk mayit tanpa wasiat tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ sehingga lebih baik ditinggalkan. Pendapat ini dinilai lebih dekat kepada sunnah karena berpegang pada praktik Rasulullah ﷺ dan para sahabat, sekaligus menghindari amalan yang tidak memiliki dalil khusus.

Berkurban untuk orang yang telah meninggal bukanlah satu hukum yang berlaku untuk semua keadaan. Jika mayit pernah berwasiat, maka wasiat tersebut ditunaikan. Jika mayit diikutkan bersama qurban keluarga yang masih hidup, hal itu dibolehkan. Namun apabila mengkhususkan satu hewan qurban hanya untuk mayit tanpa adanya wasiat, maka pendapat yang lebih kuat menurut banyak ulama kontemporer adalah tidak disyariatkan, karena tidak terdapat contoh dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabat. Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya mengutamakan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, sebab sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau.